Sudah 500 Berkas Kini di Meja Setneg
JAKARTA - Ini berita baik bagi para pejabat di pusat dan daerah yang sedang tersandung kasus. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan menyeleksi ketat surat izin pemeriksaan para pejabat yang sedang diajukan ke presiden.
"Kami tidak akan obral surat izin (pemeriksaan), screening-nya sangat ketat," ujar Mensesneg Sudi Silalahi saat rapat dengan komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (2/12). Menurut dia, tidak mudahnya presiden memberikan surat izin tersebut hanyalah untuk menghindari pemunculan kasus yang semata dilandasi karena fitnah. Apalagi, hanya berdasar surat kaleng dan semacamnya.
Sudi menyatakan, selama ini, pihaknya telah berkali-kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Penyebabnya, karena surat permintaan izin pemeriksaan yang diajukan dianggap kasusnya masih sumir. "Jadi, tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi," tandasnya.
Dia mencontohkan permohonan pemeriksaan pejabat yang telah diteliti ulang hanya karena pejabat bersangkutan salah membubuhkan tanda tangan. "Ada yang tanda tangan kupon sudah dianggap korupsi, terus dimintakan diperiksa, seperti ini kan bahaya. Meski nanti belum tentu bersalah, mereka itu pejabat yang disorot publik,'' tambahnya.
Dia mengungkapkan, selama pemerintahan SBY sejak periode pertama lima tahun lalu, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat. Meliputi anggota DPR/MPR, anggota DPRD provinsi maupun kota, gubernur, dan bupati yang tersebar di seluruh Indonesia. "Sementara berkas yang sudah di atas meja sekarang sekitar 500-an," tambah Sudi.
Selain itu, Sudi berjanji seleksi ketat yang akan dilakukan pihaknya tidak akan pandang bulu. Dia mengaku tidak akan melihat latar belakang partai yang bersangkutan. "Tidak ada tebang pilih, beberapa gubernur yang kami loloskan pemeriksaannya juga ada yang dari Demokrat, hampir semua partai ada," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh mempertanyakan kewenangan setneg untuk ikut meneliti kasus hukum yang melibatkan para pejabat terkait izin pemeriksaan.
Menurut dia, jika hal tersebut benar dilakukan selama ini, sebenarnya pemerintah sudah mengintervensi proses hukum. Dia menyatakan, tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. ''Ini harus dikembalikan pada persoalan administrasi, bukan penafsiran hukum, apalagi perlindungan,'' tegasnya. (dyn/tof)
Sumber : jawapos.co.id
0 komentar:
Posting Komentar